Incar Pekerja Notaris, BPJamsostek Gandeng Ikatan Notaris Indonesia

BPJamsostek berupaya agar semakin banyak para pekerja bisa memanfaatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kali ini, BPJamsostek menyasar para pekerja notaris dengan menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengungkapkan, saat ini terdapat 17.000 potensi pekerja dari 2.800 kantor notaris di Indonesia. Namun, belum semua pekerja mendapatkan layanan dari BPJamsostek.
“Baru 12.000 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Data ini pasti akan terus meningkat dan ini menunjukkan bahwa kami punya tugas yang besar untuk mengoptimalkan kerja sama yang ada dalam rangka memberikan edukasi kepada para pekerja, khususnya para notaris dan pekerja di kantor notaris,” kata Agus di Kantor Pusat BPJamsostek, Jakarta, Selasa (11/2).
Untuk mewujudkan langkah tersebut, BPJamsostek melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama dengan INI agar semakin banyak pekerja yang bergabung.
Dalam nota kesepahaman tersebut, tertuang komitmen masing-masing pihak untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kewenangannya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pemberi kerja atau badan usaha di Indonesia untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerjanya dalam memperoleh hak perlindungan Jamsostek.
Agus mengatakan, penandatanganan ini adalah perpanjangan dalam hal sosialisasi dan edukasi program Jamsostek kepada notaris dan pekerja yang bekerja di kantor notaris melalui Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah dari INI.
“Jadi, nantinya bukan hanya notarisnya yang akan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, tapi juga para pekerja yang dipekerjakan di kantor notaris,” ujar Agus.
Agus menginginkan hubungan kerja sama antara BPJamsostek dengan INI terus dijaga dengan baik. Selain itu, ia berharap agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan mendapatkan layanan dari BPJamsostek.
“Ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian perlindungan bagi warga negara dan semoga pekerja Indonesia menjadikan perlindungan BPJamsostek sebagai kebutuhan primer dalam melakukan aktivitas pekerjaannya sehari-hari,” ungkap Agus.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari juga menyambut baik adanya kerja sama yang ditandatangani ini. Ia mengatakan, setelah ini, pihaknya akan segera menyosialisasikan manfaat BPJamsostek ke para anggota INI.
“Tentunya akan memberikan manfaat banyak untuk kita dan anggota kita mudah-mudahan dengan hubungan ini akan terbuka dengan kantor cabang lainnya,” tutur Yualita.
Sebagai catatan, perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia apa pun jenis pekerjaannya. Hal tersebut tertuang dalam UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar pekerja dan keluarga terlindungi dari risiko sosial yang terjadi apabila pekerja mengalami risiko dalam aktivitas pekerjaannya.
