Indef: Erick Thohir Bikin Aturan Kontrak, Direksi yang Gagal Wajib Mundur

29 November 2020 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan aturan tentang kontrak kerja bagi direktur perusahaan negara. Kontrak kerja ini bersifat wajib agar para direktur memenuhi key performance index (KPI) selama bekerja di BUMN.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut diterbitkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi BUMN pada 12 November 2020 dan diundangkan pada 23 November 2020. Aturan ini berlaku surut mulai tahun buku 2020.
Aturan tersebut mengikat setiap calon petinggi BUMN agar bekerja sesuai dengan target yang adil dan terukur. Berbasis aturan tersebut, siapa pun petinggi BUMN akan dicopot jika gagal memenuhi target dan KPI.
Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, menilai aturan tersebut menunjukkan itikad dan komitmen BUMN untuk mencapai target sebagai pelayan masyarakat, sekaligus organisasi bisnis profesional yang berorientasi keunggulan kompetitif.
"Saya kira ini bagus sekali. Saya mendukung model kontrak kerja begini. Ini kan artinya, kalau performanya tak sesuai dengan KPI, dia mundur yang menunjukkan adanya komitmen dan tanggung jawab," kata Bhima dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11).
ADVERTISEMENT
Dengan kontrak tersebut, para direksi harus meningkatkan keuntungan dan pembagian keuntungan yang lebih besar bagi negara dalam bentuk dividen. Sebab, BUMN menjadi agen perubahan dan sumber pendapatan negara.
Ada dua macam KPI yang wajib disampaikan dan dipenuhi direksi. Dia menyarankan agar target yang ditetapkan bisa diselaraskan dengan kondisi masing-masing BUMN.
"Misalkan, dari BUMN yang mengalami kerugian KPI-nya adalah bisa berubah menjadi untung. Atau kalau yang untungnya yang besar, mereka harus melakukan KPI lain misalkan public service obligation (kewajiban pelayanan publik) yang lebih besar lagi," ujar Bhima.
Dalam salah satu pasal aturan disebutkan kontrak kerja ini memuat janji direksi untuk memenuhi target yang diformulasikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau yang diberi menteri. Petinggi BUMN dituntut memenuhi KPI untuk mengontrol laju perusahaan secara terukur.
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. Foto: Instagram/ @erickthohir
Parameter lain yang ditetapkan adalah tuntutan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau (good corporate governance/GCG).
ADVERTISEMENT
Tujuan penerapan KPI untuk memastikan pencapaian sasaran strategis, efektivitas, mengkalkulasi risiko, kapitalisasi potensi, menumbuhkan kinerja, dan menilai performa setiap petinggi BUMN secara adil. Menurut Bhima, KPI ini bisa menjadi awal untuk diterapkannya aturan serupa di semua lini.
"Saya kira itu bagus ya, jadi bukan hanya direksi tapi kontrak bagi komisaris juga diperlukan. Khususnya komisaris di BUMN yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah. Bagaimana KPI-nya jangan sampai ada korupsi, jangan sampai ada fraud. Itu bisa dilakukan semua lini. Jadi ada tanggung jawab yang jelas dan dapat mencapai target tertentu," ujar Bhima.
Secara umum, ada lima parameter yang mesti dipenuhi petinggi BUMN dalam menjalankan perusahaan. Parameter itu adalah BUMN yang dikelola mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Petinggi BUMN juga dituntut menampilkan sisi kepemimpinan teknologi yang unggul, mampu meningkatkan investasi serta mengembangkan talenta anak muda Indonesia.
Secara tegas, aturan ini memuat konsekuensi pengunduran diri petinggi BUMN apabila gagal memenuhi target. Aturan berlaku untuk semua BUMN dan anak usahanya, baik perusahaan terbuka maupun tidak.