Indobuildco Bongkar Portal yang Dibangun PPK GBK di Hotel Sultan
·waktu baca 2 menit

Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, melakukan pembongkaran portal yang menghalangi pintu masuk Hotel Sultan yang terhubung langsung ke jalan Jenderal Sudirman.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengeklaim pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) secara sepihak melakukan penutupan pintu mask area Hotel Sultan dan hanya menyisakan satu akses dari Jalan Jenderal Sudirman.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno kembali melakukan pelangaran hukum dengan cara membangun portal pintu masuk dari arah Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu, 25 Oktober 2023,”
- Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, saat konferensi pers, Kamis (26/10).
Yosef menyebutkan, pihak Hotel Sultan hari ini terpaksa membongkar portal yang dibuat oleh PPKGBK tersebut dengan beberapa alasan.
Pertama, tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan, berdasarkan HGB 26 dan 27, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora.
“Terbukti, dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 26/27,” jelas Yosef.
Kedua, pembuatan portal melanggar due proces of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt. G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam perkara tersebut, klien kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya samapi adanya putusan inkracht dalam perkara ini,” tuturnya.
Yosef menegaskan, pembuatan portal tersebut mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Adapun seluruh pintu masuk kendaraan ke Hotel Sultan, selain pintu masuk Sudirman, sudah ditutup dengan pembangunan beton.
“Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM),” pungkas Yosef.
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak pengosongan Hotel Sultan. Pengelolaan hotel yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno in menjadi polemik antara perusahaan tersebut dengan pemerintah selama 17 tahun.
Pemerintah telah meminta pihak Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan. Sebab, Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan atas hotel berbintang lima tersebut sudah berakhir sejak April 2023. Namun PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menolak pengosongan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.
Adapun Pihak PPK GBK mendatangi Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Rabu (4/10), untuk meminta pihak PT
Indobuildco sebagai pengelola aset untuk mengosongkan hotel. PPK GBK memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara.
