Indodax Sudah Setor Pajak Rp 58 Miliar

19 Agustus 2022 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO INDODAX, Oscar Darmawan dan Edita Purnamasari Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO INDODAX, Oscar Darmawan dan Edita Purnamasari Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan kripto exchange lokal asli Indonesia, Indodax sudah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto sebesar lebih dari Rp 58 miliar.
ADVERTISEMENT
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, Indodax mendukung penerapan pajak PMK 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto.
Di samping itu, ia juga menilai bahwa ini merupakan bukti nyata Indodax sebagai perusahaan yang turut memberikan sumbangsih kepada negara. Indodax akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Indodax selalu memfokuskan diri sebagai perusahaan dari Indonesia, untuk Indonesia. Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto,” jelas Oscar dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
Oscar berharap bahwa penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oscar pun menambahkan bahwa Indodax adalah satu satunya perusahaan kripto asli Indonesia yang sudah berdiri lebih dari 8 tahun dan berkomitmen mendorong perkembangan aset kripto.
Adapun Indodax adalah startup crypto Indonesia lebih dari 8 tahun dan memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat bisnis Sudirman, DKI Jakarta dan Sunset Road di Bali. Di Indodax, Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa dimiliki oleh siapa saja dengan mudah dan aman dengan mulai dari harga Rp 10 ribu saja.
ADVERTISEMENT