news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Indomaret Minta Uang Kembalian Belanja Didonasikan, Lari ke Mana Dananya?

7 September 2020 13:10 WIB
Indomaret Pasar Minggu, Kamis (6/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Indomaret Pasar Minggu, Kamis (6/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Saat belanja di Indomaret terkadang kasir menanyakan uang kembalian boleh disumbangkan atau tidak. Tentu ada pembeli yang ikhlas mendonasikannya. Tapi, tidak sedikit pula yang tetap meminta kembalian.
ADVERTISEMENT
Lalu, sebenarnya untuk apa sih donasi yang dilakukan di tempat perbelanjaan tersebut?
Kepala Bagian Program dan Pelaporan Setditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Cecep Sulaiman mengungkapkan, ada program Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang dikelolanya. Nah, apa yang dilakukan oleh Indomaret itu masuk ke dalam salah satu PUN yang bekerja sama dengan Kemensos.
“Kalau belanja di Indomaret terus ada kembalian Rp 200 atau Rp 100 atau Rp 50 itu didonasikan saja ya? Nah itu termasuk salah satu upaya-upaya (PUB) dan semua dilakukan secara akuntabel. Dan ini penyalurannya disalurkan salah satunya melalui Kemensos,” kata, Cecep Sulaiman saat webinar di The Center for Asian Philanthropy and Society (CAPS), Senin (7/9).
Suasana Gerai Indomaret di Acara Pameran Frenchise di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
Cecep mengatakan tidak menutup kemungkinan Indomaret atau yang lainnya melakukan pengumpulan dana bekerja sama dengan pihak lain. Namun, ia menjamin PUB Indomaret yang bekerja sama dengan Kemensos dipastikan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Cecep mengungkapkan di tahun 2019-2020 program Indomaret tersebut, dananya disalurkan salah satunya kepada masyarakat di pedalaman dengan membangun saluran air bersih, balai sosial, rumah, sampai jamban atau toilet umum.
“Kalau ini diketahui masyarakat mungkin masyarakat akan bersemangat gitu. Artinya apa yang mereka sumbangkan Rp 100 atau Rp 1.000, Rp 50 dari sisa belanja itu jadinya luar biasa,” ungkap Cecep.
Cecep menegaskan instansi lainnya yang menjalankan program serupa dengan menggandeng Kemensos adalah legal. Untuk itu, setiap program penarikan sumbangan atau PUB harus ada izinnya seperti cakupan, ke mana saja pengumpulannya, sampai di mana penyalurannya.
“Nah kalau cakupannya seluruh Indonesia itu bisa ke Kemensos kami ada direktorat pengelola sumber daya bantuan sosial. Kalau mencakup provinsi cukup ke gubernur. Kalau wilayah kota atau kabupaten ke wali kota atau bupati,” terang Cecep.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.