news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Indonesia Airlines Asal Singapura Belum Ajukan Perizinan Operasional ke Kemenhub

10 Maret 2025 9:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan asal Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd, resmi mendirikan maskapai baru PT Indonesia Airlines Group, Jumat (7/3/2024). Foto: Dok. Calypte Holding Pte Ltd
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan asal Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd, resmi mendirikan maskapai baru PT Indonesia Airlines Group, Jumat (7/3/2024). Foto: Dok. Calypte Holding Pte Ltd
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait maskapai penerbangan komersial pendatang baru PT Indonesia Airlines Group (INA).
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, mengatakan pemerintah hingga saat ini belum menerima permohonan perizinan dari perusahaan tersebut.
"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Khusnu dalam keterangannya, Senin (10/3).
Khusnu menuturkan, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Kemudian, perusahaan juga harus mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC), sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara, setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Airbus A350 900. Foto: Karolis Kavolelis/Shutterstock
Khusnu mengatakan, pihak Kemenhub senantiasa berkomitmen untuk memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
ADVERTISEMENT
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, maskapai INA resmi didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd, perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berkantor pusat di Singapura.
Setelah melakukan studi kelayakan secara komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan AS, serta persiapan yang menyeluruh, maka per 7 Maret 2025 Calypte Holding Pte. Ltd secara resmi telah mendaftarkan anak perusahaan baru melalui Notaris untuk pendirian PT Indonesia Airlines Group.
Chief Executive Officer Indonesia Airlines Group dan Executive Chairman Calypte Holding Pte. Ltd, Iskandar, menjelaskan bahwa INA akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Berdasarkan perencanaan bisnis dan hasil studi kelayakan yang telah disusun, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional di mana dalam tahap awal akan mengoperasikan 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (9/3).
ADVERTISEMENT
Armada yang akan dioperasikan INA meliputi 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).