Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Indonesia Airlines Targetkan Sertifikat Operasi Bisa Terbit pada November 2025
10 Maret 2025 13:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Maskapai pendatang baru asal Singapura, PT Indonesia Airlines Group, berencana mengajukan perizinan dan sertifikat operasional kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) pada Mei 2025.
ADVERTISEMENT
Tim Pengembangan Indonesia Airlines mengatakan perusahaan bersama konsultan tengah menyusun dokumen untuk proses perizinan dan pengajuan Air Operation Certificate (AOC) kepada Kemenhub.
"Rencananya Indonesia Airlines akan mengajukan AOC pada bulan Mei 2025 dan ditargetkan Indonesia Airlines akan menerima sertifikat AOC pada bulan November 2025," katanya saat dihubungi kumparan, Senin (10/3).
Manajemen mengatakan, PT Indonesia Airlines Group resmi berdiri setelah didaftarkan Calypte Holding Pte Ltd sebagai anak perusahaan kepada notaris pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.
Calypte Holding merupakan perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berkantor pusat di Singapura. Sebelum mendaftar, perusahaan melakukan studi kelayakan secara komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan AS.
Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Namun, berdasarkan studi kelayakan, maskapai hanya akan fokus pada rute penerbangan internasional dengan mengoperasikan 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Armada yang akan dioperasikan INA meliputi 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).
Sebelumnya, Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu, mengatakan pemerintah hingga saat ini belum menerima permohonan perizinan dan sertifikat operasional dari Indonesia Airlines.
"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Khusnu dalam keterangannya, Senin (10/3).
Khusnu menuturkan, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
ADVERTISEMENT
Kemudian, perusahaan juga harus mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC), sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara, setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.