Indonesia Belajar dari Malaysia untuk Jalankan Kebijakan Reforma Agraria

24 Oktober 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Bank Tanah menyebut pihaknya saat ini belajar ke Federal Land Development Authority (FELDA) atau Lembaga Kemajuan Tanah Persekutuan Malaysia dalam melakukan reforma agraria.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja bilang kalau FELDA telah mampu menata lahan seluas 400 hektare kawasan tertinggal menjadi kawasan maju. Maka dari itu Badan Bank Tanah memilih FELDA sebagai acuan untuk belajar
“FELDA ini didirikan tahun 1956 dengan total pengelolaan lahan 400 ribu hektar,” ujarnya dalam Focuss Group Discussion (FGD) bertema ‘Pengembangan Program Reforma Agraria Badan Bank Tanah’ di Mandarin Oriental, Jakarta pada Kamis (24/10).
Di Malaysia, FELDA saat ini menangani penataan kawasan perdesaan tertinggal menjadi kawasan pembangunan baru. Lembaga ini memusatkan perhatian pada pembukaan ladang-ladang kecil yang dapat menghasilkan tumbuhan produktif dan cepat panen.
Diketahui, FELDA juga mengelola perkebunan terbesar di dunia seluas 811.140 hektare tumbuhan kelapa sawit, terutama di Semenanjung Malaysia, Sabah and Sarawak. Selain itu, FELDA juga mengelola perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kita hadirkan FELDA dan stakeholder terkait untuk membantu kita dalam meracik formula terbaik bagi pengembangan reforma agraria Badan Bank Tanah dalam mencapai tujuan dari program reforma agraria itu sendiri,” lanjut Parman.
Lahan perkebunan sawit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Parman juga bilang kalau Badan Bank Tanah telah diberi amanat untuk menjamin ketersediaan lahan untuk ekonomi yang berkeadilan serta kesejahteraan rakyat. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001.
“Kami tegas mengedepankan prinsip pemerataan dan keberlanjutan dari lahan yang kami siapkan untuk reforma agraria kepada masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Saat ini, Parman menyebut pihaknya memiliki tiga lokasi lahan yang disediakan untuk reforma agraria. Tanah tersebut tersebar di Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.883 hektare, Poso seluas 1.550 hektare dan Cianjur seluas 203 hektare.
ADVERTISEMENT
“Implementasi reforma agraria terdekat saat ini adalah PPU yang mana lokasinya berdekatan dengan IKN,” jelas Parman.