Indonesia Kembali Kuasai Ruang Udara Natuna, Apa Saja Keuntungannya?

24 Maret 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peta Laut Natuna di Indonesia. Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo
zoom-in-whitePerbesar
Peta Laut Natuna di Indonesia. Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan Indonesia kembali menguasai ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna.
ADVERTISEMENT
Selama ini, ruang udara Kepulauan Riau (Batam, Tanjungpinang, Natuna) dikelola Singapura. Setiap pesawat yang melintas, baik sipil maupun militer, harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat Indonesia meski melintasi area dalam negeri sendiri.
Indonesia butuh perjuangan bertahun-tahun untuk meraih kedaulatan dan kendali atas wilayah udara Kepulauan Riau yang dikuasai Singapura sejak 1946 ini.
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menyebutkan beberapa keuntungan yang diraih Indonesia setelah resmi memegang kendali FIR Kepulauan Riau. Pertama, hal ini tentunya memangkas proses administrasi.
"Untuk penerbangan domestik, misal dari Medan ke Palembang atau ke Jakarta, tidak perlu lagi ajukan Flight Plan ke Singapura," ujarnya kepada kumparan, Minggu (24/3).
Alvin menambahkan, pengaturan lalu lintas pesawat saat terbang langsung diatur oleh Jakarta Air Traffic Service Centre (JATSC), tidak perlu overhandle ke Singapore Control.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut dia, penerbangan TNI Angkatan Udara (AU) di Pekanbaru juga tidak perlu lagi memberikan informasi kepada Singapore Control.
Meski demikian, Alvin menyebutkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan AirNav Indonesia, harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar setara dengan Singapura.
"Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas infrastruktur JATSC dan menambah jumlah SDM agar kualitas air traffic control JATSC minimal setara dengan Singapore Control, jika tidak lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, telah menyetujui proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.
Ilustrasi udara Natuna. Foto: Shutterstock
"11 Januari 2024 yang lalu, saat saya menjalani pemulihan kesehatan di Singapura, saya mendapat laporan dari Deputi saya bahwa ICAO telah menyetujui pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia," tulis Luhut dalam instagram pribadinya, Jumat (22/3).
ADVERTISEMENT
Singapura sebelumnya memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37 ribu kaki. 60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia.
Selain FIR, perjanjian kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan.
"Ini adalah hal yang paling melegakan bagi saya, mengingat ketiga hal tersebut menjadi isu bilateral yang lama belum dituntaskan antara kedua negara. Berkat pendekatan diplomasi yang baik dari Presiden @jokowi bersama PM Lee Hsien Long, ketiga perjanjian tersebut bisa disepakati bersama," ujar Luhut.
"Saya ingat betul bagaimana panjang dan berlikunya proses percepatan penyelesaian tiga perjanjian terkait kepentingan strategis Indonesia dan Singapura ini," sambung Luhut.
ADVERTISEMENT
Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, kata Luhut, kebijakan pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif, dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.
"Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai," tutur Luhut.