Indonesia Segera Beralih ke Siaran TV Digital

28 September 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang TransJakarta melintas di depan Iklan Layanan Masyarakat untuk program Migrasi TV Digital di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus 2021. Foto: Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang TransJakarta melintas di depan Iklan Layanan Masyarakat untuk program Migrasi TV Digital di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus 2021. Foto: Kominfo
Indonesia sedang menata infrastruktur digital. Langkah awal penataan salah satunya dengan melakukan peralihan sistem penyiaran TV Analog ke TV Digital atau yang disebut Analog Switch Off (ASO).
Keseriusan pemerintah untuk segera beralih terlihat dari disahkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Demikian disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam dialog interaktif sosialisasi TV Digital, Rabu, (9/6).
“UU Cipta Kerja merupakan payung hukum utama dan dasar hukum yang penting bagi sektor penyiaran dalam transformasi digital,” papar Johnny.
Gambaran penting migrasi TV digital terlihat dari berbagai manfaat yang didapatkan. TV Digital meningkatkan kualitas tayangan menjadi lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya, serta beragam programnya. Semua manfaat itu gratis. Masyarakat tidak perlu membayar bulanan atau membeli pulsa untuk menikmatinya karena bukan streaming internet.
Berbagai pemangku kepentingan bidang penyiaran juga merasakan manfaatnya. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dalam talkshow daring bertema Bengkulu Siap Analog Switch Off (ASO), Kamis, (9/9).
Dalam paparannya, Niken mengungkapkan, manfaat adanya migrasi ini adalah untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas penyiaran, mempertahankan diversity of ownership, mendukung diversity of content dan menumbuhkan industri konten.
“Selain itu, mendapatkan digital dividend yang nantinya dapat digunakan kepentingan pengembangan infrastruktur broadband dan kebencanaan, serta membawa indonesia menuju persaingan dunia penyiaran secara global,” demikian paparan Niken.
Bahkan, ada juga manfaat ikutan (multiplier effect). Salah satunya digital dividend, yaitu ruang atau slot frekuensi yang didapatkan dari hasil penghematan penggunaan frekuensi penyiaran yang merupakan sumber daya milik publik.
Menurut riset pada tahun 2017 oleh Boston Consulting Group (BCG), ditemukan bahwa dalam lima tahun ke depan digital dividend akan berdampak pada kenaikan PDB sekitar 443 triliun, Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 77 triliun serta penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181.000 unit usaha baru.

Tahapan Migrasi TV Digital

Kementerian Kominfo telah merancang proses peralihan menuju TV Digital menjadi tiga tahap. Rancangan ini mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.
Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo Ismail dalam dialog di sebuah televisi swasta, Senin, (13/9) mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu sampai jadwal akhir ASO.
“Karena sejak sekarang siaran TV Digital sudah bisa dinikmati sebagian besar masyarakat Indonesia. Dari 112 wilayah siaran, sudah 87 wilayah siaran menayangkan TV Digital. Silakan masyarakat menikmati bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya,” ungkap Ismail.

Dukungan Berbagai Pihak

Sebagai sebuah program bersama, peralihan dari siaran TV Analog ke TV Digital dibutuhkan kerja sama semua pihak. Setiap pihak memiliki peran dan sumbangsih masing-masing.
Dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Daerah, serta tentunya lembaga penyiaran juga beberapa kali diungkapkan dalam berbagai forum sosialisasi TV Digital. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan sangat antusias untuk melihat bagaimana program peralihan ke siaran TV Digital diterapkan ke depannya.
“Antusiasme ini lahir karena adanya keyakinan bahwa proses migrasi akan bersifat inklusif,” kata Emil.
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyatakan dukungan penuh. Menurut Wakil Ketua Bidang Regulasi Joegianto, peran Gabel salah satunya mempersiapkan ketersediaan Set Top Box (STB) dan televisi yang siap digital. “Kita semua sudah satu kata, ASO kita dukung penuh. Dengan cara melakukan produksi STB atau TV dengan receiver digital,” kata Joegianto.

Ayo Beralih ke TV Digital

Peralihan ke TV Digital membawa kemajuan dan menghadirkan tayangan berkualitas. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk segera beralih ke TV Digital. Masyarakat tidak perlu membayar, tidak perlu berlangganan atau membeli pulsa untuk menonton. Antena UHF lama yang ada tidak perlu diganti juga.
Langkah yang perlu dilakukan sekarang adalah melakukan pengecekan apakah televisi di rumah sudah siap digital atau belum. Kalau sudah siap digital (dilengkapi tuner penangkap sinyal DVBT2) cukup scan ulang. Bila belum ada, atau masih TV Analog, perlu menambahkan STB. Lalu nikmati tayangan yang bersih, jernih, dan canggih.
Artikel ini adalah bentuk kerja sama dengan Kominfo