Indosat dan Tri Merger, Serikat Pekerjanya Juga Resmi Melebur

17 Januari 2022 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia merger jadi Indosat Ooredoo Hutchison. Foto: Indosat Ooredoo Hutchison
zoom-in-whitePerbesar
Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia merger jadi Indosat Ooredoo Hutchison. Foto: Indosat Ooredoo Hutchison
ADVERTISEMENT
Merger Indosat Ooredoo dengan Hutchison Tri Indonesia menjadi Indosat Ooredoo Hutchison diikuti dengan meleburnya kedua serikat pekerja pada masing-masing perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Indosat, Setiadi Julianto, mengatakan bahwa penggabungan serikat pekerja Hutchison Tri Indonesia ke dalam serikat pekerja Indosat sudah dibahas sejak kuartal kedua tahun 2021 menyusul berita mergernya PT Indosat Ooreedoo dengan PT Hutchison Tri Indonesia.
“Dengan keputusan ini serikat pekerja Indosat menjadi satu-satunya wadah di Indosat Ooredoo Hutchison untuk menyampaikan aspirasi di dalam hubungan kerja, melindungi hak-hak pekerja, dan sebagai mitra strategis usaha,” ujar Setiadi pada konferensi pers di Jakarta, Senin (17/1).
Menurutnya, dengan meleburnya serikat pekerja Hutchison Tri Indonesia ke dalam serikat pekerja Indosat, maka serikat pekerja akan menjadi semakin kuat dengan anggota-anggota yang solid dan yang paham dengan hak dan kewajiban pekerja.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan hal yang perlu menjadi sorotan dari bergabungnya kedua serikat pekerja ini adalah kekhawatiran tentang terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap PT Indosat untuk meminimalisir bahkan meniadakan PHK, kalau pun tidak bisa dihindari ada catatan penting dari saya. Pertama, PHK dilakukan secara suka sama suka atau sukarela. Karena mereka yang memang mau itu yang diutamakan,” ujarnya.
Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri (3) Indonesia resmi merger jadi Indosat Ooredoo Hutchison. Pamer logo baru. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
Kedua, yang menjadi catatan Mirah adalah keputusan PHK tidak boleh dilakukan sepihak, atau harus melalui perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
“Jadi mohon kalau bisa dihindari seminimal mungkin terkait PHK, tapi kalau tidak bisa dihindari agar manajemen Indosat ajak duduk bersama, jangan sepihak, suka sama suka dan sukarela,” lanjutnya.
Mirah juga berharap, dengan bersatunya kedua serikat pekerja tersebut para anggota serikat pekerja bisa saling bersinergi, bekerja sama dengan baik, dan ia berharap sudah tidak ada lagi pihak-pihak yang mementingkan kepentingan kelompok atau golongan.
ADVERTISEMENT
“Adapun nanti kalau ada kendala, permasalahan tetap diselesaikan dengan bersama-sama. ASPEK Indonesia dan KSPI akan support, mendukung penuh merger ini, antara perusahaan dengan perusahaan maupun serikat pekerja dengan serikat pekerja,” tutupnya.