Indosurya Bantah Alirkan Dana ke 23 Perusahaan Cangkang
ยทwaktu baca 2 menit

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah adanya dugaan telah mengalirkan dana ke 23 perusahaan cangkang. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KSP Indosurya Susilo Ariwibowo dalam Press Briefing Indosurya di Grha Surya, Jumat (17/2).
Menurut dia, keberadaan 23 perusahaan itu jelas adanya. Sebab, penggunaan kata perusahaan cangkang merujuk pada perusahaan bohongan.
"Ini sudah stigma negatif mendengar cangkang. Perusahaan itu kadang-kadang bisa perusahaan tidak ada atau perusahaan fiktif," kata Susilo.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa 23 perusahaan itu bukan perusahaan cangkang. Susilo prihatin apabila ada penyebutan terhadap perusahaan yang berfokus investasi dinilai sebagai perusahaan cangkang.
"Perlu diluruskan bahwa perusahaan cangkang ini sebetulnya perusahaan itu ada bukan cangkang. Ada memang perusahaan-perusahaan yang khusus seperti perusahaan-perusahaan induk yang hanya dia miliki tidak ada bisnis real tapi bisnis investasi," tambahnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Waldus Situmorang, Kuasa Hukum KSP Indosurya lainnya. Ia melihat perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan afiliasi.
"Seperti dikatakan beliau tadi perusahaan berafiliasi lah, karena wujud perusahan ada, pinjam meminjam juga terjadi, pengembalian juga terjadi meskipun belum sepenuhnya," Waldus.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi terkait KSP Indosurya yang mencapai hingga Rp 240 triliun. Bahkan transaksi itu hingga ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak secara rincian ke negara mana saja transaksi Indosurya mengalir. Juga tak menyebut berapa rekening yang digunakan.
"Ke beberapa negara lah, ke beberapa negara. Ya tadi saya sebutkan ada beberapa negara, ada beberapa negara, banyak," kata Ivan di usai rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks DPR RI, Selasa (13/2).
Ivan hanya memastikan bahwa nilai transaksinya mencapai triliunan. Ia juga menyebutkan transaksi itu dilakukan pada banyak rekening terutama perusahaan terafiliasi.
"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan dua ratus tiga, hampir Rp 240 triliun lah," pungkasnya.
PPATK meyakini bahwa telah terjadi pencucian uang terkait dengan transaksi tersebut. "Kami menemukan dari satu bank saja ada nasabah itu sekitar 40 ribu nasabah, dari satu bank, kita punya sekian puluh, sekian belas bank," katanya.
