Industri dan Petani Tembakau Khawatir Tarif Cukai Rokok Naik Lagi di 2022

23 Juni 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih mengkaji kebijakan cukai hasil tembakau di tahun depan. Adapun dalam laporan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menaikkan kembali tarif cukai rokok.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok, hal ini justru akan menggerus penerimaan negara. Sebab, dengan daya beli yang masih lemah, masyarakat akan lebih memilih rokok yang lebih murah, bahkan ilegal. Sehingga, peredaran rokok ilegal diperkirakan akan semakin meningkat.
“Jika rokok ilegal sampai tak terkendali, upaya pengendalian akan gagal, penerimaan negara pun akan sulit dicapai,” ujar Henry kepada kumparan, Rabu (23/6).
Merujuk data resmi GAPPRI, selama tahun lau, akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tinggi, peredaran rokok ilegal mencapai 4,8 persen. Henry memperkirakan, rokok ilegal bisa mencapai angka 10-15 persen jika kenaikan tarif cukai rokok kembali naik.
ADVERTISEMENT
“Dengan kenaikan tarif cukai tahun 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik,” jelasnya.
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
Dia menyarankan agar pemerintah tak membuat industri hasil tembakau semakin sulit. Salah satunya dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurutnya, revisi tersebut akan mengganggu rantai pasokan industri yang berakibat kepada penurunan penyerapan bahan baku dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja, bahkan menurunkan sumber pendapatan negara.
“Dengan dilakukan revisi, akan membuat ekosistem di sepanjang mata rantai IHT terganggu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukra, juga khawatir jika tarif cukai rokok kembali naik di tahun depan. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok akan menekan pendapatan petani tembakau.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, adanya wacana revisi beleid PP 109/2012 juga dinilai akan merugikan petani tembakau dan cengkih. “Sejak dulu keberadaannya saja kami sudah keberatan, apalagi mau amandemen,” kata Samukra.
Dia menjelaskan, saat ini yang dibutuhkan oleh petani adalah perlindungan dari pemerintah. “Kita menyumbangkan Rp 170 triliun lebih setiap tahun, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan nasional. Jadi, nilai-nilai baik itu tidak pernah terpikirkan,” tambahnya.
Rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan sebelumnya tertaung dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Dalam laporan itu, kenaikan cukai rokok tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan cukai plastik di tahun depan.
ADVERTISEMENT
"Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakukan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau," tulis laporan KEM PPKF 2022 yang diterima kumparan.
Meski demikian, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah belum menentukan mengenai kebijakan cukai rokok di tahun depan. Namun menurutnya, saat ini pemerintah masih menyelesaikan rencana pengenaan cukai plastik di tahun depan.
“Cukai minuman pemanis masih dikaji pemerintah untuk dipotensi untuk tambahan cukai baru, dan sampai medium term dan punya plan layak untuk diimplementasikan dari sisi perpajakan yang komprehensif," kata Askolani.