Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Industri Minta Impor Kakao Dibebaskan dari Pajak dan Bea Masuk
14 Februari 2018 8:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), Pieter Jasman, berpendapat sebaiknya kakao impor dibebaskan saja dari pajak dan bea masuk untuk mempermudah industri pengolahan.
Dia mencatat, saat ini total pajak yang mesti dibayar mencapai 17,5% dengan rincian bea masuk 5%, PPN 10%, dan PPh impor 2,5%.
"Sedangkan di negara tetangga, untuk impor bahan baku bebas bea masuk dan pajak. Sebaiknya kita juga dibebaskan saja," ucap Pieter kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (14/2).
Masalahnya lagi, lanjut Pieter, produk hasil olahan kakao dari negara tetangga yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk. Akibatnya, industri kakao lokal jadi sulit bersaing.
"Ya (bahan baku untuk industri olahan kakao di dalam negeri) sebaiknya dibebaskan saja (dari pajak). Pemerintah perlu mempermudah itu semua agar industri bisa meningkatkan kapasitas pabrik dan ekspor kakao olahan," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengusulkan, lesunya produksi kakao beberapa tahun belakangan ini harus didongkrak dengan mengadakan kembali Program Gerakan Nasional Kakao yang pernah dilakukan pemerintah pada 2009-2012.
"Gernas Kakao harus dianggarkan kembali secara berkelanjutan minimal hingga 5 tahun ke depan untuk bantu para petani tingkatkan produksi kakao yang semakin turun," tutupnya.