Industri Mudahkan Investor Lapor Pajak Transaksi Aset Kripto

10 Februari 2023 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aset kripto.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Industri aset kripto di Tanah Air turut mendorong kepatuhan investor dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Aplikasi jual beli aset kripto, PT Pintu Kemana Saja dengan (Pintu), mendorong kepatuhan pajak para investor di aset kripto. Salah satunya dengan menyediakan fitur Lapor Pajak transaksi aset kripto para pengguna.
ADVERTISEMENT
General Counsel Pintu Malikulkusno (Dimas) Utomo mengatakan, fitur tersebut sudah bisa digunakan sejak awal Februari 2023. Ia berharap, hal ini dapat menambah kepatuhan dan pemasukan negara dari aset kripto.
"Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Dimas dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset krioto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen.
ADVERTISEMENT
Dimas melanjutkan, fitur Lapor Pajak dapat diakses di dalam aplikasi Pintu dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) ataupun dikirimkan melalui email. Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
ADVERTISEMENT
“Kami harap user Pintu dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto. Secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan," tambahnya.