Industri Tetap Beroperasi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara

25 Agustus 2023 15:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto. Foto: Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto. Foto: Kemenperin
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan sejumlah tindakan nyata untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat lintas kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
“Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto melalui keterangan tertulis usai melakukan kunjungan kerja di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/8).
Eko menyampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” ungkap Eko.
ADVERTISEMENT
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri. “Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” terang Eko.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto. Foto: Kemenperin
Eko memastikan Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi. “Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki,” tuturnya.
Upaya yang ketiga adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya ditemukan pelanggaran dari sektor industri. “Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” terang Eko.
ADVERTISEMENT
Eko menyayangkan terjadinya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi. Terkait pemberitaan mengenai penghentian operasional perusahaan industri, ia menegaskan pentingnya koordinasi pihak-pihak terkait dengan Kemenperin.
“Seperti kita lihat di sini, perusahaan yang sedang kita lihat ini memenuhi ketentuan ambang batas mutu ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya,” jelas Eko.
Kemenperin telah mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam kegiatan usahanya. Hal ini untuk meminimalkan limbah dan emisi yang dikeluarkan dalam aktivitas industri. Sebagai contoh, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills telah menggunakan teknologi modern Circulating Fluidized Bed (CFB) dalam pembangkitnya. Sehingga pembakaran batu bara di dalam proses tersebut menjadi sempurna, jauh lebih efisien, dan minim sekali FABA (fly ash dan bottom ash) yang dikeluarkan. Hal tersebut juga dibuktikan melalui pengujian secara langsung melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS).
ADVERTISEMENT
Eko menuturkan Kemenperin juga melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya. “Kami pun terus mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, untuk menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tutur Eko.