Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Inflasi 2022 Bisa Capai 5,24 Persen, Gaji Karyawan Akan Naik atau Tergerus?
24 Agustus 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memperkirakan laju inflasi hingga akhir tahun ini bisa mencapai 5,24 persen secara tahunan (yoy). Angka ini melebihi batas atas target bank sentral yang sebesar 4 persen, bahkan jauh di atas realisasi inflasi 2021 yang hanya 1,87 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
"Dengan perkembangan terkini, inflasi sedikit lebih tinggi dari 4 persen, atau 5,24 persen (yoy)," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers, Selasa (23/8).
Lalu, apa dampaknya inflasi tinggi bagi para karyawan /buruh?
Inflasi menjadi salah satu komponen untuk menentukan kenaikan upah minimum . Namun, ini bukanlah satu-satunya. Ada komponen lain untuk menghitung upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Seperti dikutip kumparan, Rabu (24/8), dari aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penghitungan pengupahan terdiri dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yakni meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang dilakukan setiap tahun. Sementara untuk UMK, pertimbangannya yaitu ekonomi dan inflasi daerah pada kota/kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan rumusan tersebut, artinya inflasi yang tinggi belum tentu membuat kenaikan UMP juga lebih tinggi. Sebab, penyesuaian upah juga dilakukan dengan membentuk batas atas, yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Namun pemerintah juga mengatur batas bawah, yaitu upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum. Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi akan digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.
Adapun di tahun 2021, pemerintah menaikkan upah minimum secara nasional untuk 2022 sebesar 1,09 persen. Padahal saat itu inflasi nasional mencapai 1,87 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Kenaikan inflasi juga akan mendorong harga barang-barang konsumsi maupun modal semakin tinggi. Selain pekerja, tingginya inflasi juga berimbas kepada para pengusaha, yang menentukan gaji karyawan.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, inflasi tinggi yang terjadi tentu akan berpengaruh pada persentase kenaikan UMP pada tahun depan. Menurut Shinta, saat ini para pengusaha juga masih melihat dampak kenaikan inflasi terhadap beban operasional maupun upah karyawan.
"Kita masih lihat sebesar apa kenaikannya (inflasi) dan sejauh mana dampaknya ke pelaku usaha, khususnya UMKM bisa menanggung beban kenaikan upah tersebut dalam kondisi ekonomi yang ada," kata Shinta.
Menurutnya, untuk menentukan berapa persentase kenaikan upah minimum tersebut harus menunggu hingga akhir tahun, sesuai PP 36/2021. Namun, kata Shinta, jika ada pengusaha yang tidak sanggup menanggung beban kenaikan upah sesuai dengan PP 36/2021, ada mekanisme yang bisa digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keringanan sambil tetap membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kenaikan upah akan diberikan sesuai dengan diskresi dan pertimbangan masing-masing perusahaan," tuturnya.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy mengatakan bahwa tingginya inflasi bisa menggerus daya beli masyarakat, termasuk para pekerja. Belum lagi jika nantinya pemerintah akan menaikkan harga BBM, inflasi dan harga sejumlah barang diperkirakan akan semakin tinggi.
"Apalagi kita melihat saat ini proyeksi inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM ini bisa melebihi target inflasi yang dicanangkan oleh pemerintah. kalau kita lihat saat ini inflasi tahunan khususnya telah berada di level 4 persen ke atas, sehingga tentu ini akan berpotensi mendorong inflasi berada di luar target pemerintah," ujar Yusuf.
Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa memberikan 'bantalan' kepada masyarakat agar daya beli tidak tergerus inflasi , yakni berupa bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Sedangkan untuk masyarakat menengah seperti karyawan misalnya, pemerintah bisa melanjutkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) atau PPh Pasal 21 DTP dan melanjutkan subsidi gaji.
ADVERTISEMENT
"Apalagi dengan asumsi pemerintah tidak memberikan kompensasi dari naiknya inflasi dalam bentuk misalnya BLT, tidak hanya pada kelompok miskin, tetapi juga kelompok menengah yang berpotensi terdampak dari kebijakan ini," tambahnya.