Influencer Boleh Promosi Aset Kripto, tapi Lewat Kanal Resmi Penyelenggara

11 Agustus 2024 9:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah melarang influencer mempromosikan aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan influencer aset kripto diizinkan promosi asal dalam laman penyelenggara resmi.
ADVERTISEMENT
Hasan mengatakan kalau penyelenggara mau memanfaatkan influencer untuk marketing, maka harus ada kerja sama yang jelas antara keduanya.
“Boleh (promosi), karena nanti diizinkan di kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu. Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya di tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu enggak masalah,” jelas Hasan peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8).
Menurutnya, aset kripto merupakan salah satu aset dengan tingkat volatilitasnya cukup tinggi. Hasan berharap aktivitas promosi itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku industri kripto yang memang resmi berizin dan terdaftar.
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
Sehubungan dengan imbauan untuk influencer kripto yang marak saat ini, Hasan belum ingin menjawab karena saat ini pengawasan kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Jangka Komoditi (Bappebti) dan belum beralih ke OJK.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Hasan berharap influencer kripto nantinya bisa mengikuti ketentuan yang akan berlaku. Para influencer kripto juga diharapkan ikut memberi edukasi dan informasi serta membangun kesadaran yang baik terkait praktik-praktik investasi bagi para pengikutnya.
“Dan berlakunya baru nanti setelah beralih ke OJK. Ketentuannya sendiri sudah ditetapkan di PUJK yang terkait dengan market conduct dan pelindungan konsumen, jadi enggak ada imbauan khusus pada siapa pun,” kata Hasan.
Pada Pasal 36 dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.