Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Info Terbaru Kasus Nasabah Tak Punya Kartu Kredit Tapi Dapat Tagihan dari BNI
24 April 2021 7:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kisah seorang netizen yang viral di media sosial terkait tagihan kartu kredit kepadanya mendapatkan tanggapan dari pihak bank.
ADVERTISEMENT
Andi Karina dalam akun Twitternya, @karinhaie, membuat sebuah utas menceritakan bahwa dirinya mendapat surat somasi dari Bank BNI karena ada akun atas namanya yang menunggak bayar tagihan kartu kredit. Padahal menurut Karina, ia tidak pernah punya rekening ataupun mengajukan kartu kredit di Bank BNI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan BNI , Mucharom, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan nasabah. Saat ini, pihak BNI tengah melakukan investigasi untuk mendalami kasus tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa tim BNI Call Centre telah melakukan komunikasi dengan nasabah dan nasabah menerima penjelasan kami," ujar Mucharom kepada kumparan.
Dia melanjutkan, investigasi dilakukan dengan harapan dapat mengungkap permasalahan menjadi lebih jelas.
"Untuk selanjutnya kami tengah melaksanakan investigasi untuk mendalami kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap permasalahannya hingga menjadi lebih jelas," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Anto Prabowo, mengatakan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana dan perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Pertama, kalau itu penggunaan data oleh orang lain itu tindak pidana kan, itu harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian supaya pihak kepolisian bisa mengusut. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apa pun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu," ujar Anto seperti dilansir dari Antara.
Termasuk juga konteks pemasaran produk, Anto menegaskan bahwa penggunaan data pribadi tetap harus seizin pemilik data. “Itu prinsip umumnya seperti itu,” sambungnya.
Anto pun menyarankan kepada nasabah yang mengalami penyalahgunaan data pribadi untuk segera melapor ke bank terkait. Apalagi jika nasabah memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit, sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Anto menegaskan apabila nantinya terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, maka bank tidak boleh menagih.
“Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu,” ujar Anto.