Infografik: Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek
·waktu baca 1 menit

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengumumkan aturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah berumur 56 tahun.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan yang diteken pada 4 Februari 2022 itu mencabut aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Manfaat JHT ini dapat diberikan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), maupun peserta yang berhenti bekerja baik itu mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Peserta sebenarnya masih dapat mencairkan JHT-nya sebelum usia 56 tahun, namun tidak 100 persen dan dengan syarat yang ketat.
JHT bisa dicairkan 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk kepemilikan rumah, dengan syarat minimal kepesertaan sudah 10 tahun.
Lalu, bagaimana aturan untuk pencairan JHT secara penuh? Simak infografik di atas untuk tahu aturan lengkapnya.
