Infografik: Cuan dari Cukai Rokok
·waktu baca 1 menit

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai tahun 2022, lebih rendah dari kenaikan tahun ini sebesar 12,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rokok merupakan komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga sesudah beras baik di perkotaan maupun pedesaan.
"Di kota-kota beras 20,3 persen dan rokok 11,9 persen dari total pengeluaran. Di desa, 24 persen pengeluaran beras dan langsung diikuti rokok 11,24 persen, dibandingkan dengan komoditas lain bagi masyarakat terutama kelompok miskin," ucapnya pada konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan kenaikan cukai rokok sudah rutin dilakukan setiap tahun.
"Jadi, ini bukan sesuatu yang baru, dan satu berulang dari tahun ke tahun. Memang di situ mungkin juga ada keluhan-keluhan (dari pihak yang keberatan)," kata Moeldoko, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (16/12).
Lantas, seberapa besar penerimaan negara dari cukai rokok per tahunnya? Simak infografik di atas!
