Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tahun ini misalnya, menjadi periode yang menyenangkan bagi PNS. Sebab, pemerintah kini tengah memanjakan para abdi negara tersebut dengan berbagai fasilitas.
Misalnya soal tunjangan hari raya. Tahun ini, para PNS akan mendapatkan THR lebih besar karena ditambah dengan tunjangan kinerja. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Tak hanya itu, PNS juga akan memperoleh keistimewaan dengan tambahan jatah libur lebaran 2018 dari semula total 8 hari menjadi 11 hari, mulai 10-20 Juni 2018. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tambahan libur lebaran tak memotong jatah cuti tahunan. Sementara bagi karyawan swasta, penambahan libur lebaran tersebut memotong cuti.
ADVERTISEMENT