Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Infografik: Ridwan Kamil Terkepung di Antara Buruh dan Pengusaha
8 Januari 2022 19:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tengah diprotes oleh pihak buruh dan pengusaha lantaran menaikkan upah buruh di Jawa Barat (Jabar) dengan masa kerja lebih dari setahun. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan menggugatnya, sementara serikat buruh juga mengecam karena dinilai melanggar ketentuan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menurut APINDO Jabar, Ning Wahyu, Struktur Skala Upah seperti upah buruh dengan masa kerja tertentu, mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4.
Sejalan dengan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pemerintah terutama pemerintah daerah, tidak punya kewenangan mengatur standar upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lewat satu tahun. Soalnya hanya upah minimum buat pekerja di bawah satu tahun yang boleh diatur pemerintah berdasarkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Simak informasi lainnya terkait penolakan dari buruh dan pengusaha terhadap aturan yang diteken Ridwan Kamil itu pada infografik kumparan di atas.