Infografik: Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub kembali menaikkan tarif ojek online . Kenaikan tarif tersebut ditetapkan dalam Kepmenhub Nomor KP 564 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Untuk wilayah Jabodetabek, biaya jasa batas bawah kini ada di angka Rp 2.600 per km atau naik Rp 600 per km. Sementara biaya jasa batas atas kini ada di angka Rp 2.700 per km atau naik Rp 200 per km.
Lantas, seperti apa rinciannya? Simak jawabannya dalam infografik di bawah ini.