Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 mendatang. Tax amnesty kali ini merupakan yang kedua setelah dilakukan pada tahun 2016-2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Dengan tax amnesty ini, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
Tax amnesty jilid II tercatat dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang.
Dalam Pasal 5 draf RUU HPP, skema tarif tax amnesty jilid II adalah sebagai berikut:
a. 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2. surat berharga negara;
b. 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
ADVERTISEMENT
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. surat berharga negara;
c. 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
d. 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. tidak diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
ADVERTISEMENT
b) surat berharga negara;
e. 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.