Infografik: Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya
·waktu baca 1 menit

ADVERTISEMENT
Pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat harus selalu waspada dengan iming-iming bunga rendah di awal yang terlihat menggiurkan.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin .
Untuk memastikan status legalitas pinjaman online, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157-157-157.
Yuk, kenali ciri-ciri pinjol ilegal dalam infografik di atas.
