Kumparan Logo

Infografik: Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan

Pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat harus selalu waspada dengan iming-iming bunga rendah di awal yang terlihat menggiurkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin .

Untuk memastikan status legalitas pinjaman online, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157-157-157.

Yuk, kenali ciri-ciri pinjol ilegal dalam infografik di atas.