Ingat! Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak

31 Maret 2022 7:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk periode tahun pajak 2021 akan berakhir pada hari ini, Kamis (31/3). Ditjen Pajak pun mengimbau bagi wajib pajak (WP) orang pribadi untuk segera menyampaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, tahun ini tak ada perpanjangan pelaporan SPT Pajak. Sehingga, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tetap 31 Maret dan wajib pajak badan pada 30 April.
"Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan," ujar Neilmaldrin kepada kumparan, Kamis (31/3).
Hingga Rabu (30/3), jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 10.131.893, terdiri atas 276.260 SPT Tahunan PPh Badan dan 9.855.633 SPT Tahunan PPh orang pribadi.
ADVERTISEMENT
Dari total laporan tersebut, sebanyak 8.674.533 SPT disampaikan melalui e-Filing dan 913.451 SPT melalui e-Form. Sementara, sebanyak 122.196 wajib pajak lapor melalui e-SPT dan 421.713 wajib pajak lapor SPT secara manual.
Meski demikian, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan. Hal ini terlihat dari rasio kepatuhan yang baru 53,32 persen, masih jauh dari target 80 persen di tahun ini.
“Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80 persen untuk tahun 2022, hingga 30 Maret telah tercapai sebesar 53,32 persen,” tambahnya.