Ingat Lagi, Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR ke Karyawan

29 Maret 2025 9:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menjelang Lebaran, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Tercatat hingga Kamis (27/3) pukul 8.40 WIB, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sebanyak 1.725 laporan terkait permasalahan pembayaran THR oleh pengusaha kepada karyawan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan laporan yang masuk berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari THR yang belum dibayarkan hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya tidak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR," kata Sunardi dikutip dari Antara, Sabtu (29/3).
Sunardi menjelaskan jumlah perusahaan yang diadukan dalam persoalan THR adalah 1.118 perusahaan. Berdasarkan data per Rabu (26/3), tercatat sudah ada 1.516 konsultasi yang dilakukan. Konsultasi tersebut terdiri dari 1.446 konsultasi mengenai THR dan 70 konsultasi mengenai Bantuan Hari Raya (BHR).
ADVERTISEMENT

Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
Kemnaker telah membuka Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan aplikasi SIAPkerja yang tersedia di PlayStore.
Tak hanya itu, Kemnaker bakal memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR karyawannya.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemnaker, pemerintah menegaskan pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban, bukan sebagai opsi bagi perusahaan.
"Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan," tulis Kemnaker.
Sanksi atas pelanggaran pembayaran THR keagamaan akan diberikan kepada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sama sekali. Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
ADVERTISEMENT
Pertama, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan para pekerja atau buruh.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kemnaker menegaskan bahwa penerapan denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha dalam membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja atau buruh.