Ingat! Mulai 1 Juli Transaksi Kartu Kredit Wajib Pakai PIN 6 Digit

30 Juni 2020 9:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iustrasi kartu kredit Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Iustrasi kartu kredit Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia mewajibkan pemegang kartu kredit untuk bertransaksi menggunakan PIN 6 digit mulai besok, 1 Juli 2020. Artinya, transaksi kartu kredit dengan tanda tangan hanya diperbolehkan hingga hari ini saja.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014, perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Dalam beleid tersebut, Bank Indonesia mewajibkan penerbit kartu kredit menggunakan teknologi PIN 6 digit pada seluruh kartu kredit, yang diterbitkannya paling lambat pada 30 Juni 2020.
Sampai hari ini, proses transaksi kartu kredit di Indonesia masih dapat dilakukan dengan menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi.
Proses verifikasi dan autentikasi transaksi kartu kredit wajib dilakukan dengan menggunakan PIN online 6 digit mulai 1 Juli 2020 dan tidak lagi menggunakan tanda tangan.
Ilustrasi kartu kredit Foto: Pixabay
Bank Indonesia sudah bekerja sama dengan penerbit kartu kredit untuk sosialisasi penggunaan PIN, bahkan semua penerbit kartu kredit aktif mengingatkan kembali pemegang kartu kredit.
ADVERTISEMENT
"Baik melalui sosmed, WhatsApp, email dan kertas tagihan," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta kepada kumparan, Selasa (30/6).
Dia melanjutkan, berdasarkan catatan Bank Indonesia hingga hari ini, pemegang kartu kredit yang sudah menggunakan PIN 6 digit mencapai 99,8 persen.
"Data Januari 2020, pemegang kartu kredit yang sudah memiliki PIN mencapai 96 persen, hanya saja penggunaannya masih rendah. Info terkini hari ini malah sudah 99,8 persen," jelasnya.
Menurut Fili, peningkatan penggunaan PIN 6 digit salah satunya karena situasi pandemi virus corona. Sebab masyarakat lebih memilih bertransaksi menggunakan PIN ketimbang tanda tangan.
"Dengan adanya COVID-19 penggunaan PIN akan terus meningkat di era new normal," tambahnya.
ADVERTISEMENT