news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ingat, Pekerja yang Masuk saat Nyoblos Berhak Dapat Uang Lembur

17 April 2019 8:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M. Wahid Supriyadi, Dubes RI untuk Federasi Rusia dan Republik Belarus, saat pemilu. Foto: Dok: KBRI Moskow
zoom-in-whitePerbesar
M. Wahid Supriyadi, Dubes RI untuk Federasi Rusia dan Republik Belarus, saat pemilu. Foto: Dok: KBRI Moskow
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 pada 9 April 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun SE itu merupakan tindaklanjut seusai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional pada 8 April 2019.
Lantas apa saja poin penting dari SE itu? Berikut kumparan rangkum:
1. Pekerja Peroleh Uang Lembur
Dalam beleid itu, ditegaskan bahwa para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur.
Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia Susanto, mengingatkan para pengusaha yang meminta para buruhnya kembali bekerja usai mencoblos agar membayar uang lembur.
"Saya enggak ngomong seluruh perusahaan libur karena ada perusahaan yang berhenti seperti industri mesin besar itu kalau berhenti, kerugiannya besar. Ya paling mereka bayar lembur pekerjanya. Seperti biasa lah, kalau mereka minta pekerjanya kembali ke pabrik setelah lakukan hak pilih, mereka harus bayar (buruhnya)," kata Anne saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
2. Tetap Harus Diberi Kesempatan Nyoblos
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyebut bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh yang masuk kerja untuk melaksanakan hak pilihnya. Setelah menggunakan hak pilih, kemudian bisa kembali bekerja.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif dalam keterangan resmi, Selasa (16/4).
Suasana TPSLN Moskow. Foto: Dok: KBRI Moskow
3. Pengusaha Bisa Dipenjara dan Denda Jika Tak Patuh
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemnaker, Franky Watratan, menegaskan jika SE itu tak dipenuhi, pengusaha bisa diancam dengan hukuman penjara atau denda. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003, jika pengusaha tidak membayar upah lembur maka dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
4. Pengusaha Tak Patuh? Lapor Kesini!
Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban itu, menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemnaker, Franky Watratan, pekerja/buruh bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi setempat.
"Bisa melaporkan ke Disnakertrans provinsi setempat, nanti teman-teman pengawas akan turun lakukan klarifikasi," katanya kepada kumparan, Selasa (16/4).