Inggris Larang Jual Beli Anak Kucing dan Anjing

Pemerintah Inggris melarang jual beli anak kucing dan anak anjing di toko hewan peliharaan (pet shop). Dikutip dari AFP, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah eksploitasi dan penelantaran hewan.
Data Badan Amal Veteriner Inggris mengungkapkan, pada 2018 hampir separuh (49 persen) orang dewasa di negara itu memiliki setidaknya satu ekor hewan peliharaan. Populasi hewan peliharaan terbanyak adalah kucing yakni 11,1 juta ekor, anjing di posisi kedua dengan 8,9 juta ekor, dan kelinci sebanyak 1 juta ekor.
Dengan populasi hewan peliharaan sebanyak itu, Pemerintah Inggris telah menggagas sejumlah inisiatif kesejahteraan hewan dalam beberapa bulan terakhir. Para aktivis pecinta hewan, berharap negara-negara Eropa lainnya akan mengikuti hal itu.
"Dengan larangan ini artinya, siapa pun yang ingin memiliki anak kucing atau anjing di bawah enam bulan, harus berurusan langsung dengan peternak atau dengan pusat pemeliharaan hewan," demikian pernyataan Departemen Lingkungan, Pangan, dan Urusan Pedesaan (Defra).
Aturan pelarangan jual beli anak kucing dan anjing itu dinamai Lucy Law. Lucy sendiri merupakan nama anjing peranakan Cavalier King Charles Spaniel yang diselamatkan dari sebuah peternakan anjing di Wales pada 2013 silam.

Lucy kemudian dipelihara oleh pecinta hewan, Lisa Garner. Lisa kemudian meluncurkan kampanye di media sosial, untuk mengubah cara orang Inggris mendapatkan hewan peliharaan mereka.
Tapi Defra tidak merilis nilai transaksi perdagangan hewan, yang akan terdampak oleh aturan baru ini. Aturan ini sendiri telah melalui tahapan uji publik, dan mendapat dukungan 95 persen masyarakat Inggris.
