Ingin Bentuk Satgas Barang Impor, Cak Imin Dinilai Kurang Koordinasi

8 Desember 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di DPR RI, Senin (2/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di DPR RI, Senin (2/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membentuk Satgas Barang Impor dinilai menunjukkan kurang koordinasi. Sebab, satgas serupa yang dibentuk Menteri Perdagangan sebelumnya, Zulkifli Hasan, masih aktif bertugas hingga akhir 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, melihat seharusnya Cak Imin berkoordinasi terlebih dahulu terkait hal ini dengan kementerian teknis yang mengatur perdagangan.
“Ini tidak ada koordinasi antara satu dengan yang lainnya. (Idealnya) satgas (impor ilegal) itu diketuai oleh Menteri Perdagangan sebagai pengampu dan memang yang memberi tanggung jawab terhadap pengawasan produk-produk impor,” kata Andry kepada kumparan, Minggu (8/12).
“Tentunya kalau memang ditarik ke atas lagi ke Kemenko ya pastikan bahwa Kementerian Perdagangan itu berada di bawah Kemenko yang menginisiasi. Dan kebijakan-kebijakan Lartas itu juga harus dilakukan evaluasi dan kebijakan Lartas ini berada di bawah Kementerian Perdagangan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Andry mengatakan pemerintah perlu memperkuat peran Satgas Impor Ilegal yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2024 ini. Sehingga kehadirannya dirasakan dan menimbulkan dampak bagi importasi produk ilegal di Tanah Air.
Andry menyoroti pemimpin Satgas Impor Ilegal saat ini yang merupakan ASN Eselon I Kemendag dinilai kurang efektif. Terlebih dasar hukum satgas ini hanya setingkat Menteri yaitu Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
“Tapi pada intinya sekarang untuk Satgas impor ilegal itu kurang kuat. Karena pertama dia hanya dalam bentuk Kepmendag dan juga yang mengetuai itu hanya selevel Eselon I, yang mengetuai harusnya Menteri tersebut,” terang Andry.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan peran Satgas Impor Ilegal cukup penting karena banyak berhubungan dengan instansi setingkat kementerian hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga akan lebih efisien jika dipimpin oleh pejabat setara menteri.
Andry menyinggung keberhasilan satgas yang diketuai oleh pejabat setara menteri, seperti Satgas Investasi. Selain itu, urusan impor produk ilegal ini merupakan hal yang krusial dan menyangkut kepentingan banyak pihak.
“Kementerian Perdagangan harus mulai memikirkan efektivitas dari satgas impor ilegal, karena bisa jadi kalau tidak efektif harus ditarik lagi, harus yang mengomandoi menteri dengan persetujuan dari Presiden yang mengeluarkan setara dengan misalnya PP,” jelas Andry.
Menurut Andry Kemendag yang saat ini dilengkapi dengan instrumen Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memiliki ekosistem pengamanan produk impor yang baik. Pekerjaan rumah pemerintah hanya tinggal memastikan dan memperkuat peran Satgas Impor Ilegal yang telah dibentuk.
ADVERTISEMENT
“Di sisi lain kan Kemendag juga punya instrument KADI untuk pengamanan impor. Jadi menurut saya instrumennya cukup baik saat ini. Cuman menurut saya diperkuat saja. Nah proses penguatan harusnya dibawa ke Menko Bidang Ekonomi,” tutur Andry.