Ingin Citra Lebih Positif, Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar

18 Desember 2024 14:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal langkah industri pinjaman online (pinjol) mengubah penyebutan jadi pinjaman daring (pindar).
ADVERTISEMENT
Langkah yang dilakukan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini dinilai OJK bisa mempermudah masyarakat mengenali pinjaman yang legal atau berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, berharap citra LPBBTI bisa lebih positif di tengah masyarakat.
"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (18/12).
Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri, kata Agusman, memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK.
"Dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK. Sehingga meningkatkan kenyamanan Masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI," sambungnya.
ADVERTISEMENT
OJK mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," lanjutnya.