Ingin Dapat Uang Kertas Rupiah Edisi Terbaru? Begini Caranya!

18 Agustus 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
Bertepatan dengan HUT ke-77 RI, Bank Indonesia meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8). Uang kertas terbaru ini telah sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Terdapat tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 dengan gambar pahlawan yang berbeda.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 terletak pada desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan kualitas bahan uang yang meningkat ketahanannya. Ketiga aspek ini ditujukan agar uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, aman dan nyaman untuk digunakan, sembari untuk mengurangi pemalsuan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan pecahan uang kertas dengan tampilan terbaru ini?
ADVERTISEMENT

Menggunakan Aplikasi PINTAR

BI luncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia
Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat melakukannya dengan pemesanan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan dapat dilakukan lewat aplikasi PINTAR melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi tersebut terbuka untuk masyarakat yang berkeinginan mendapatkan uang kertas dengan desain baru mulai dari 18 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaksanakan penukaran dengan menjaga protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski mengeluarkan uang baru, BI telah mengkonfirmasi bahwa uang rupiah kertas lama masih berlaku sebagai alat pembayaran sepanjang belum ada pemberitahuan dari Bank Indonesia.
Reporter: Nabil Ghazi Jahja