Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ingin Menggadaikan Barang di Pegadaian Swasta? Simak Syarat-syaratnya
4 Februari 2018 17:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Pegadaian dianggap solusi jika membutuhkan dana cepat. Saat ini, selaian PT Pegadaian (Persero) yang merupakan BUMN, banyak perusahaan swasta menawarkan pinjaman dengan skema gadai.
ADVERTISEMENT
Salah satunya Raja Gadai yang berada di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Tempat gadai ini menawarkan kemudahan bagi orang yang membutuhkan pinjaman. Hanya dengan menuliskan nama, alamat, nomor handphone, dan fotokopi KTP, pinjaman bisa langsung cair.
“Enggak rumit prosesnya, asalkan barangnya lengkap dengan surat-suratnya,” kata Dedi, front liner di Raja Gadai, Minggu (4/2). Dalam waktu kurang dari 1 jam, dijanjikan pinjaman sudah bisa langsung cair.
Dedi mengatakan Raja Gadai sudah ada sistem untuk menaksir harga barang. Walaupun enggan menjelaskan secara detail, menurutnya rata-rata pinjaman adalah setengah dari harga barang.
“Sudah ada taksirannya, itu juga tergantung kelengkapannya. Misalnya harga handphone Rp 5 juta, kami berikan pinjaman Rp 2,5 juta. Bisa kurang atau lebih, melihat dari headset atau chargernya, juga kondisi barangnya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya untuk handphone, Raja Gadai yang memang paling banyak menerima barang elektronik, juga memberlakukan ketentuan pinjaman yang sama pada laptop, notebook, TV, LCD, dan LED.
Dedi mengaku handphone merupakan barang yang paling sering digadaikan oleh customer. Menurut dia, segmen pasar tempat gadainya bermacam-macam.
“Dalam sehari bisa ada 10 sampai 15 transaksi, bisa anak muda atau orang tua,” ujarnya.
Pegadaian swasta ini menentukan bunga sendiri untuk dikenakan kepada nasabahnya. Untuk Raja Gadai, rata-rata bunganya 11% per bulan. Sedangkan untuk pinjaman di bawah 15 hari, dikenakan bunga 4%.
Customer juga dibebaskan untuk memperpanjang pinjamannya ke bulan-berikutnya, asalkan rutin membayar bunga. “Tapi kami batasi, kalau dalam 4 hari setelah masa pinjaman berakhir tidak ada konfirmasi untuk memperpanjang, kami masukkan lelang,” kata Dedi.

Dengan lelang ini, maka ketentuan bunga pinjaman berubah. Yakni yang awalnya 11% dari pinjaman per bulan, menjadi 1% per hari atau sekitar 30% per bulan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Raja Gadai, di Pusat Gadai bunga yang diberlakukan adalah 10% per bulan, dan 5% untuk masa pinjaman 2 minggu. Selain itu, customer juga dibebaskan untuk memperpanjang masa pinjaman hingga bulan-bulan berikutnya.
Untuk prosesnya, aturan yang diterapkan Pusat Gadai tak berbeda jauh. Jika customer ingin memperpanjang masa penebusannya, mereka cukup datang dengan membawa kuitansi bukti peminjaman. Setelah selesai membayar bunga per bulan, maka masa pinjaman dapat diperpanjang hingga waktu yang diinginkan.
Begitu pula saat penebusan barang, tak ada syarat yang dibebankan pada customer. “Cukup pakai kuitansi dan KTP, barangnya langsung dikembalikan saat itu juga,” lanjutnya.
Namun, di Pusat Gadai, jika customer tidak membayar bunga selam 2 bulan, maka barang akan langsung dijual. “Kami peringati dulu sebelumnya kalau barangnya akan dijual. Tapi jika tidak ada konfirmasi, maka barangnya langsung kami jual,” kata Ratna.
ADVERTISEMENT