Ingin Percepat Swasembada Garam, Pemerintah Bahas Lahan Penggaraman

12 Januari 2018 19:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produksi Garam (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi Garam (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mematok target swasembada garam pada 2019. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni memperluas lahan penggaraman seperti yang dikembangkan di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Untuk membahas perkembangan proyek tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat di kantornya. Rapat juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan Djalil. Menurut Sofyan, rapat ini juga dihadiri para investor untuk membahas pencapaian upaya swasembada garam.
"Tentang garam aja. Jadi Pak Menko ada program percepatan produksi garam, bagaimana kita bisa swasembada garam. Oleh karena itu Pak Menko memanggil semua investor dan semua pihak untuk melihat update kemajuan terhadap pengembangan industri garam," ujar Sofyan di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (12/1).
Menurut Sofyan, dari semua investor yang diundang, umumnya melaporkan perkembangan yang cukup baik. Khususnya untuk perluasan lahan tambak garam di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sehingga Sofyan mengatakan dirinya cukup optimistis tahun ini dapat memenuhi target.
ADVERTISEMENT
Meski demikian Sofyan menyebut masih ada kendala yang harus dihadapi khususnya di Kupang. "Di Kupang itu akan kita selesaikan. Kendalanya pendekatan aja dengan masyarakat," ujar Sofyan.
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Dalam rapat terdahulu untuk membahas agenda yang sama pada Agustus 2017, diketahui potensi lahan penggaraman di NTT mencapai 5.000 hektare. Sementara PT Garam (Persero) memiliki lahan 400 hektare, namun tidak seluruhnya bisa dikuasai menjadi lahan penggaraman.
Untuk itu pihak Kementeri ATR/ Kantor BPN diminta memastikan status lahan yang akan dijadikan areal penggaraman tersebut.