Kumparan Logo

Ingin Perusahaan Melantai di Bursa Efek? Begini Caranya

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bursa Efek Indonesia (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bursa Efek Indonesia (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama perusahaan konsultan Deloitte Indonesia menggelar acara 'Road to Go Public' di Kantor BEI, Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/10). Acara ini bertujuan mendorong perusahaan agar mencatatkan sahamnya di pasar modal.

Menurut Country Leader Deloitte Indonesia, Claudia Lauw Lie Hoeng, acara ini sebagai wadah memberikan pemahaman kepada para perusahaan untuk Initial Public Offering (IPO). Sebab, IPO merupakan hal yang penting bagi sebuah perusahaan.

"Kami ingin memberikan klien dan non-klien untuk mengerti lebih banyak benefit dan persiapan yang harus dilaksanakan untuk IPO apa saja. Sehingga berguna buat mereka," kata Claudia saat ditemui di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Lalu bagaimanakah cara mendaftarkan perusahan di Pasar Modal?

Menurut Financial Advisory Director Deloitte Indonesia, Henry Arnoldi Asril, sebelum mencatatkan perusahaannya di pasar modal, maka hal yang paling penting adalah persiapan dokumen.

Sebab, persiapan tergantung seberapa rapi dokumentasi dan seberapa besar struktur perusahaan. Kalau restrukturisasinya lewat proses (merger and acquisition) M&A bisa lebih dari setahun.

Selain dokumen, perusahaan juga harus sudah menunjuk underwriter. Setelah itu perusahaan mengajukan permohonan mencatatkan saham di BEI. Kemudian perusahaan perlu mendapatkan pernyataan dari OJK, dan baru menawarkan saham serta mulai melakukan perdagangan di BEI.

"Perusahaan diberikan waktu 180 hari untuk dapat effective statement dari OJK. Proses selanjutnya tidak bisa diprediksi karena ada proses tanya jawab dari bursa dan OJK. Kalau tidak berhasil, perusahaan perlu ulang lagi dengan audit report yang baru," ujarnya.

Henry menyarankan bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO, sebaiknya melakukan persiapan dari jauh hari. Hal ini tentunya diharapkan agar persiapan perusahaan tersebut cukup matang.

"Kalau mau IPO di Desember, maka sebelum Juni harus dapat pernyataan efektif dari OJK," katanya.