Ini 7 Daerah yang Sudah Tetapkan Pajak Hiburan 75 Persen

16 Januari 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan membeberkan tujuh daerah dengan pajak hiburan tertinggi yakni 75 persen. Adapun, aturan mengenai pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
ADVERTISEMENT
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati menyebut ketujuh daerah tersebut sudah menetapkan pungutan tinggi sejak UU lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009.
"Ini sama pada saat mereka mengimplementasikan UU 28, itu memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen," kata Lydia dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/1).
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).
"Kemudian Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku)," ungkapnya.
Di sisi lain, Lydia mengatakan, pemerintah juga melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan secara umum. Dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.
Ilustrasi Cocktails di Barong Bar-Fairmont Jakarta Foto: Dok. Fairmont Jakarta
Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.
“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” ungkapnya
Ilustrasi spa tradisional yang ada di Bali. Foto: 3623/Shutterstock

Jenis kesenian dan hiburan meliputi:

1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
3. Kontes kecantikan
4. Kontes binaraga
5. Pameran
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
ADVERTISEMENT
7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
8. Permainan ketangkasan
9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun
binatang
11. Panti pijat dan pijat refleksi
12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.