Ini 7 Instruksi Jokowi soal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona

22 Maret 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) memfokuskan dan merealokasi anggaran tahun ini untuk penanganan virus corona.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beleid ini diteken Jokowi pada Jumat, 20 Maret 2020.
Inpres itu ditujukan kepada seluruh jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju, termasuk Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Presiden, Kapolri, TNI, Jaksa Agung, hingga seluruh gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Ada tujuh instruksi yang diminta Jokowi tersebut. Berikut rinciannya:
Kesatu: Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
Kedua: Mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segara mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
Ketiga: Mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19, dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2018, PP Nomor 21 Tahun 2008, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018.
Keempat: Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kelima: Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menkes Terawan Agus Putranto saat konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Keenam, khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan APBN atau perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan COVID-19 .
3. Menteri PUPR untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19.
4. Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID-10 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kepala BPKP untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19.
6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ketujuh: Melaksanakan instruksi presiden ini dengan penuh tanggung jawab.