Ini Alasan Buruh Tolak Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

4 Januari 2023 16:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai buruh mengkritisi dihapusnya batasan jenis pekerjaan outsourcing atau alih daya dalam Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana bisa melindungi kalau Anda bekerja di perusahaan tapi Anda tidak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing. Agen outsourcing hanya menerima fee. Apa bedanya dengan perbudakan," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (4/1).
Ia menilai, model hubungan kerja dengan sistem outsourcing tidak bisa menjamin hak dan kesejahteraan pekerja. Terlebih ketika pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Untuk itu, pihaknya menentang penghapusan batasan jenis pekerjaan outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja ini. Dia meminta agar batasan tetap berlaku sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Yang boleh outsourcing 5 jenis, katering, cleaning service, sekuriti, sopir, dan jasa penunjang perminyakan pertambangan seperti di UU 13/2003," pungkas dia.
ADVERTISEMENT

Beda Pandangan Pengusaha

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, substansi dari aturan outsourcing dalam Perppu Ciptaker adalah bagaimana pengusaha, baik itu pengusaha alih daya atau bukan, tetap patuh pada aturan pemerintah untuk perlindungan tenaga kerja.
Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono beranggapan bahwa tenaga kerja outsourcing pada era industri 4.0 ini dibutuhkan melihat tren semakin banyaknya kompetensi pekerja yang diperlukan seiring dengan semakin berkurangnya jenis-jenis pekerjaan.
"Alih daya di era revolusi industri 4.0 tidak relevan kalau dibatasi. Tapi semangat utama pemerintah hadir memberikan perlindungan para pekerja apa yang memang normatif wajib dipenuhi perusahaan, mau dia perusahaan alih daya atau bukan," kata Susanto pada konferensi pers, Selasa (3/1).
Dia juga menepis anggapan bahwa mempekerjakan pekerja outsourcing adalah dalih perusahaan untuk mendapat tenaga kerja murah. "Outsourcing itu bukan untuk mencari pekerja murah, tapi adalah untuk mencari pekerja terampil," tegas dia.
ADVERTISEMENT