Ini Alasan Majelis Hakim Kabulkan Gugatan PKPU Terhadap Garuda Indonesia

9 Desember 2021 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan sidang hari ini, Kamis (9/12), Majelis Hakim menjelaskan alasan mengabulkan gagutan MBK terhadap Garuda Indonesia. Pertama, perusahaan memiliki kreditur lain yang sah selain MBK.
Salah satu kreditur yang dimaksud adalah PT My Indo Airlines (MYIA) yang sebelumnya sudah lebih dulu menggugat PKPU Garuda Indonesia. Namun, pada 20 Oktober 2021, Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.
Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh Garuda Indonesia serta ada kemungkinan tidak terbayar. Ketiga yakni tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.
"Menimbang hal tersebut di atas, majelis hakim berpendapat permohonan PKPU dari termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan juga Pasal 225 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga PKPU telah dikabulkan paling lama untuk 45 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, Kamis (9/12).
ADVERTISEMENT
Kadarisman menjelaskan alasan Garuda Indonesia belum bisa melunasi utang-utang tersebut. Mulai dari adanya pandemi COVID-19 membuat trafik penerbangan turun drastis. Ditambah lagi kebijakan pemerintah yang menerapkan PPKM berskala besar.
"Kondisi ini membuat dampak kepada termohon dan membuat kondisi keuangan turun drastis," lanjut Kadarisman.
Anjloknya keuangan Garuda Indonesia tergambar jelas dari laporan keuangan diajukan KAP (Kantor Akuntan Publik). Dia menyebut total ekuitas peursahaan minus USD 1,9 miliar dan rugi tahun berjalan minus USD 2,5 miliar.
Untuk menyelesaikan masalah keuangan, Garuda Indonesia menyusun langkah strategis seperti restrukturisasi utang-utangnya kepada kreditur dan perusahaan penyewaan pesawat.
"Termohon berkomitmen akan senantiasa mengupayakan pembayaran atas utang-utangnya," ucap Kadarisman dalam sidang.
ADVERTISEMENT