Kumparan Logo

Ini Alasan Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Tambang Batu Bara

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan menerima penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara dari pemerintah, dengan serangkaian alasan dan pertimbangan.

Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) di Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/7).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan pertimbangan pertama yakni pengelolaan tambang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah antara lain Pasal 7 Ayat 1 Anggaran Dasar yang berbunyi untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melakukan amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang dilakukan di segala bidang kehidupan.

Kemudian, Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 Ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah hidup yang berkualitas, Pasal 3 Ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuan dan usahanya memelihara mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

Alasan kedua karena pengelolaan tambang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Bahwa sesuai kewenangan pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan bagi Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya kepada bangsa dan negara untuk mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," kata Abdul Mu'ti saat konferensi pers usai Konsolnas di Yogyakarta, Minggu (28/7).

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar konferensi pers usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Kabupaten Sleman, Minggu (28/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Alasan ketiga, Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.

Abdul Mu'ti mengungkapkan pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri pariwisata jasa dan unit bisnis lainnya.

Dalam pengelolaan tambang, kata Abdul Mu'ti, Muhammadiyah berupaya semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

"Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," jelas Abdul Mu'ti.

Selanjutnya, dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Abdul Mu'ti melanjutkan, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha pengembangan sumber-sumber energi terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Dia memastikan, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah disertai dengan monitoring evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadah atau kerusakan bagi masyarakat.

"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadah, maka Muhammadiyah secara bertanggung akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," tegasnya.

Kemudian, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, dan pembinaan serta dakwah jemaah.

"Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit, di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah dan masyarakat luas," tuur Abdul Mu'ti.