Ini Alasan Pemerintah Menunda Beberapa Kali Penerapan Pajak Karbon

26 September 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi karbon dioksida Foto: geralt/pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karbon dioksida Foto: geralt/pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penerapan pajak karbon masih belum menemukan titik terang. Mulanya, pemerintah Indonesia berencana mengimplementasikan pajak karbon pada 1 Juli 2022, lalu kembali ditunda beberapa kali.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dikabarkan masih melihat adanya faktor ketidakpastian di tingkat global sambil menimbang kembali kesiapan pelaku industri. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Septian Hario Seto menilai, pemerintah perlu menggunakan konsep Life Cycle Assessment (LCA) dalam meramu kebijakan penerapan pajak karbon.
"Saya pikir LCA adalah salah satu langkah yang harus kita ambil untuk menilai proses kita (dalam mengimplementasikan pajak karbon). Kami harus menilai proses kami untuk memastikan bahwa emisi atau dampak lingkungan yang dihasilkan untuk proses pengolahan mineral yang kami miliki di Indonesia benar-benar terkendali," kata Septian dalam Webinar bertajuk The Advantage of Implementing Life Cycle Assessment in Mining Industry, Senin (26/9).
Ia menjelaskan, salah satu negara yang akan mengimplementasikan kebijakan ini adalah Uni Eropa (EU). Diketahui, EU akan menerapkan pajak karbon untuk produk yang diekspor dan untuk produk yang diimpor dari luar EU mulai 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Mereka akan mengenakan pajak atas setiap barang yang dijual ke UE dengan jejak karbon atau emisi karbon tertentu," ungkap dia.

Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan, Ini Kendala yang Dihadapi Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di Kompleks Parlemen, Senin (5/9). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan banyak infrastruktur yang perlu dipersiapkan untuk menerapkan pajak karbon, mulai dari perhitungan karbon, siapa yang mencatat karbon, hingga pada proses verifikasi.Dia juga menegaskan penerapan pajak karbon tak hanya soal penerimaan negara semata.
Ada hal yang lebih besar dibanding penerimaan, yakni penurunan emisi.Target pajak karbon adalah net zero emissions (NZE) alias menekan emisi gas buang hingga nol. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa terburu-buru dalam menerapkan pajak karbon di Indonesia.
"Jadi banyak infrastruktur yang perlu disiapin. Pajak karbon itu bukan sekadar ada emisi terus dipajakin. Jadi itu adalah suatu mekanisme untuk memenuhi kita bisa mendapatkan NZE. Jadi kami perlu siapin infrastrukturnya secara komplit, nah itu perlu dipersiapkan," ungkap Suahasil beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang mengeluarkan emisi karbon tidak otomatis membayar pajak karbon. Jika perusahaan sudah bisa kompensasi dengan cara membeli karbon kredit dengan tuntas, maka perusahaan tersebut tak perlu membayar pajak karbon.
Suahasil menekankan, yang paling penting saat ini adalah mempersiapkan infrastruktur yakni pasar karbon. Jika pasar karbon di Indonesia sudah siap, maka pemerintah dapat menerapkan pajak karbon.