Kumparan Logo

Ini Alasan Tarif Cukai Minuman Alkohol Naik hingga 20 Persen

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bir Foto: dok.Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bir Foto: dok.Shutterstock

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, terdapat tiga alasan utama Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai minuman alkohol. Pertama, bertambahnya angka konsumsi minuman alkohol di rentang usia 10 tahun ke atas. Pada 2017, angka anak usia dini yang mengkonsumsi alkohol hanya 3 persen, kemudian naik menjadi 3,3 persen di 2018.

"Kedua, rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir sebesar 2,4 persen. Ketiga, penyesuaian tarif cukai MMEA terakhir tahun 2014 utk golongan B dan C, dan tahun 2019 utk golongan A," kata Nirwala kepada kumparan.

Ketiga hal tersebut mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif cukai minuman alkohol. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan kondisi terkini dari perekonomian hingga industri ketika memutuskan untuk menaikkan tarif cukai ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan

Lebih lanjut, penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai. Adapun, aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024, berikut rinciannya:

1. Etil Alkohol

Cukai untuk jenis Etil Alkohol tanpa golongan tarifnya tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 20.000. Tarif ini berlaku untuk produksi dalam negeri maupun impor.

2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

  • Golongan A kadar sampai 5 persen yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.500 per liter atau naik 10 persen.

  • Golongan B kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik dari Rp 33.000 per liter menjadi Rp 42.500 per liter atau naik 28,78 persen. Sementara yang impor naik dari Rp 44.000 per liter menjadi Rp 53.000 per liter atau naik 20,45 persen.

  • Golongan C kadar lebih dari 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik dari Rp 80.000 per liter menjadi Rp 101.000 per liter atau sekitar 26,25 persen. Sementara impor naik 9,35 persen, dari Rp 139.000 per liter menjadi Rp 152.000 per liter.

3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp 228.000 per liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp 1.000 per gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp 1.000 per gram.