Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
"Sementara, WP Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP," bunyi beleid tersebut.
Punya NIK wajib bayar pajak?
Sebagian masyarakat menganggap bahwa setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki NIK berkewajiban membayar pajak. Namun, faktanya tidak demikian.
Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
Subjek pajak meliputi:
Dalam UU HPP, penerimaan yang akan dikenai pajak adalah jika mencapai batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi, yakni Rp 60 juta per tahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak.
Berikut rincian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU.
ADVERTISEMENT
Fungsi NIK Jadi NPWP
Sementara itu, mengutip situs DPR RI terdapat beberapa fungsi NIK ketika menjadi NPWP. Pertama, menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia.
"Kedua, regulasi ini akan memperketat perhimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat. Dengan demikian data pribadi masyarakat akan lebih terjamin keamanannya dari kejahatan siber," tulisnya.
Lalu yang ketiga, mewujudkan single identity number alias nomor tunggal bagi masyarakat. Pengimplementasian single identity number diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga, dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap rumah sakit, sekolah, ataupun kaitannya dengan dana bansos, cukup dengan satu kartu. Efisiensi dan efektivitas pada bidang pekerjaan.