Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) melakukan penyesuaian batas manfaat ekonomi atau bunga pinjaman daring yang berlaku pada Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
ADVERTISEMENT
SEOJK tersebut mengatur antara lain bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi per hari (persen) dari pinjaman online (pinjol ) konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2 persen, yang sebelumnya berada di angka 0,3 persen. Sedangkan untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, OJK memutuskan batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3 persen.
"Untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, maka terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, OJK juga melakukan batas maksimum bunga pinjaman bagi sektor produktif. Untuk sektor Mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari 6 bulan, OJK memutuskan batas maksimum bunganya 0,275 persen. Sedangkan sektor kecil dan menengah 0,1 persen.
Kemudian tenor lebih dari 6 bulan untuk mikro dan ultra mikro tercatat sebesar 0,1 persen. Sementara sektor kecil dan menengah juga sebesar 0,1 persen.
Kemudian OJK juga melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI. meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisasi potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.
Pertama, Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:
a) Lembaga jasa keuangan
b) Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing
c) Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI
d) Orang perseorangan luar negeri (non residen)
e) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing
f) Organisasi multilateral.
Kedua, Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1 di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI.
ADVERTISEMENT
Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen (dua puluh persen), yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.