Kumparan Logo

Ini Aturan Kemendag soal Minuman Beralkohol yang Dipersoalkan MUI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
K.H. Cholil Nafis Foto: Dok: K.H. Cholil Nafis
zoom-in-whitePerbesar
K.H. Cholil Nafis Foto: Dok: K.H. Cholil Nafis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersoalkan aturan Kemendag soal minuman beralkohol impor. Ketua MUI Cholil Nafis, menilai aturan tersebut bisa merusak anak bangsa.

Adapun beleid yang dipersoalkan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam beleid tersebut diatur mengenai tata cara dan persyaratan impor barang untuk kegiatan usaha.

Namun, MUI menilai adalah hal yang harus dikritisi dalam Permendag tersebut, yakni terkait impor minuman alkohol. Menurut Cholil, aturan ini hanya mementingkan wisatawan, namun bisa berdampak bagi masyarakat Indonesia.

Dalam Pasal 50 Permendag nomor 20 tahun 2021, memang diatur mengenai ketentuan dalam peraturan menteri ini yang tidak berlaku terhadap impor, salah satunya minuman beralkohol.

"Pengecualian terhadap Impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha berupa Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri," demikian bunyi ayat 2 poin a pasal 50 Permendag nomor 20 tahun 2021.

Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Pexels/Pixabay

Sementara yang dipersoalkan oleh Cholil, adalah mengenai pelonggaran batas maksimal minuman beralkohol yang boleh dibawa oleh penumpang dari luar negeri.

"Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara," beber Cholil Nafis.

Berikut isi Permendag nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

embed from external kumparan