Kumparan Logo

Ini Aturan Lengkap Jam Operasi Mal hingga Warteg di PPKM Level 3-4

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Namun meskipun diperpanjang, dalam aturan baru ada kelonggaran untuk beberapa sektor. Berikut informasi lengkapnya:

Aturan Operasional Mal

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pusat perbelanjaan atau mal sudah dibuka kembali dengan kapasitas 25 persen.

Adapun dibolehkannya aturan operasional mal itu diberlakukan untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 3. Aturan ini didberlakukan di di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7).

Warteg dan Warung Makan Kaki Lima

Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Operasional warung makan seperti warteg diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ini salah satunya diatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk yang menerapkan PPKM Level 4. Untuk warung makan, pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis aturan Inmendagri tersebut.

kumparan post embed

Adapun untuk restoran/rumah makan, kafe, yang lokasinya berada di dalam gedung tertutup baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan seperti mal, hanya menerima take away, tidak menerima makan di tempat.