Kumparan Logo

Ini Aturan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali di Pusat Kegiatan Ekonomi

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Polisi meminta Warga Negara Asing (WNA) yang tidak melengkapi persyaratan untuk putar balik saat penyekatan PPKM Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polisi meminta Warga Negara Asing (WNA) yang tidak melengkapi persyaratan untuk putar balik saat penyekatan PPKM Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli 2021. Pemberlakuan ini melihat masih tingginya peningkatan kasus secara nasional. Keputusan PPKM Darurat ini diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Kita berlakukan PPKM Darurat untuk 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli," kata Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).

"Aturannya akan mengikuti peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali," tambah Airlangga.

Keputusan ini merujuk pada data nasional terkait kasus aktif per 8 Juli 2021, yakni sebanyak 359.455 kasus. Kontribusi kasus aktif dari Jawa-Bali sebesar 76,98 persen dan Non Jawa Bali sebanyak 23,02 persen.

Penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali berdasarkan empat parameter yaitu level asesmen 4, Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksin di bawah 50 persen.

kumparan post embed

Berdasarkan parameter tersebut, ditetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat: Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Khusus untuk di pusat kawasan ekonomi, berikut kumparan meringkas pembatasan kegiatan operasional:

  1. Kegiatan perkantoran untuk sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

  2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFH.

  3. Kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf yang berada di kantor atau WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

  4. Khusus untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol secara ketat.

  5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

  6. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

  7. Warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik berdiri sendiri maupun di Mal tutup. Beroperasi hanya diperbolehkan take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)

  8. Pusat perbelanjaan atau Mal tutup, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

  9. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  10. Transportasi umum termasuk ojek online dan taksi online diberlakukan dengan pengaturan maksimal 70 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  11. Perjalanan transportasi domestik menggunakan pesawat, bus, kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut; ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.