Ini Aturan soal Barang Bawaan dari Luar Negeri Wajib Diperiksa Bea Cukai

26 Agustus 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Video yang menunjukkan sosok diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi atau private jet Gulfstream G650ER, viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Yang menarik perhatian, setelah turun dari private jet, Erina langsung masuk ke mobil Alphard beserta barang belanjaan yang dibawakan seorang laki-laki. Publik mempertanyakan soal aturan barang bawaan dari luar negeri yang harus melalui proses pemeriksaan Bea Cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengaku masih mendalami dan mengecek status penerbangan private jet yang ditumpangi Erina dan Kaesang.
"Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek," kata Nirwala kepada kumparan, Senin (26/8).
Nirwala menjelaskan, jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu dicek oleh Bea Cukai. Namun, jika penerbangan tersebut berasal dari luar negeri maka akan tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan.
“Jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," katanya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Seperti apa aturan barang bawaan dari luar negeri?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Bea Cukai, setiap penumpang yang membawa barang pribadi dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya melalui dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau secara elektronik melalui E-CD.
Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga USD 500 per orang diberikan pembebasan bea masuk (BM). Namun, untuk barang yang nilainya melebihi batas tersebut, bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh dengan persentase tertentu akan dikenakan.
Sebagai contoh, jika nilai total barang yang dibawa mencapai USD 1.500, penumpang akan dikenakan bea masuk dan pajak atas selisih USD 1.000 setelah dikurangi pembebasan USD 500 per orang.